PMK NOMOR 22/PMK.03/2008: Tax Community Friendly atau Tax Profession Friendly?

pmk22_123Pendahuluan

Seperti diketahui bersama, penerbitan suatu peraturan perpajakan di Indonesia yang tingkatannya di bawah undang-undang sering dilakukan tanpa hearing terlebih dulu dengan pihak-pihak yang terkena dampak atas peraturan tersebut. Salah satunya contohnya yaitu PMK No. 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut PMK 22/2008). Komunitas pajak, seperti jurusan perpajakan dari universitas yang terakreditasi A beserta mahasiswa dan alumninya, karyawan divisi pajak dari suatu perusahaan, para pengusaha, dan praktisi perpajakan, yang terkena dampak negatif atas kebijakan PMK 22/2008 tersebut tidak pernah diajak berbicara untuk didengar pendapatnya.

Kontroversi atas PMK 22/2008 tersebut berasal dari Pasal 4 ayat (1) yang membatasi peran karyawan Wajib Pajak dan seseorang yang mempunyai keahlian pajak yang bukan konsultan pajak untuk menjadi kuasa Wajib Pajak untuk urusan tertentu seperti mendampingi Wajib Pajak selama pemeriksaan pajak dan keberatan pajak. Adapun bunyi Pasal 4 ayat (1) dari PMK 22/2008 adalah sebagai berikut:

Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
  3. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.


Kebijakan yang Tidak Bersahabat pada Komunitas Pajak

Penerbitan PMK 22/2008 jelas tidak memihak atau melayani kepentingan mayoritas komunitas pajak yang ada tanah air kita. PMK 22/2008 cenderung memihak atau melayani kepentingan sebagian kecil dari komunitas pajak yaitu organisasi profesi pajak tertentu. Patut dipertanyakan, di tengah suasana kehidupan berbangsa yang semakin sulit ini masih saja ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang memberikan hak-hak istimewa kepada suatu kelompok orang atau organisasi tertentu.

Kebijakan pajak dalam mengatur profesi pajak seharusnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut di bawah ini sebagaimana ditulis oleh Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael[1] dalam artikel Regulations for Tax Professionals di buku Tax Law Design and Drafting:

  1. Tujuan dari diterbitkannya pengaturan terhadap profesi perpajakan adalah untuk melindungi klien dari tax advisor yang tidak kompeten. Akan tetapi, pengaturan tersebut dapat memberikan dampak yang negatif jika ternyata pengaturan tersebut justru untuk melindungi kepentingan ekonomi dari pihak-pihak yang mempunyai ijin untuk menjadi tax advisor atau dengan menghambat pihak lain untuk memasuki profesi tersebut dengan menciptakan birokrasi berbelit yang sebenarnya tidak perlu.
  2. Setiap rencana penerbitan pengaturan terhadap profesi perpajakan sangat penting untuk mengetahui di tahap awal berapa jumlah orang yang akan diperbolehkan untuk berprofesi di bidang perpajakan. Ditetapkannya standar minimal pengalaman dan tingkat pendidikan dapat untuk menentukan estimasi berapa jumlah supply tax advisor. Kemudian, permintaan (demand) terhadap tax advisor tergantung dari tingkat pertumbuhan ekonomi dan jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT. Estimasi terhadap supply dan demand dari tax advisor akan menentukan apakah untuk profesi perpajakan perlu atau tidak dilakukan pengaturan serta apakah profesi perpajakan harus diberikan monopoli.
  3. Monopoli dalam profesi perpajakan kadangkala memang diperlukan. Akan tetapi, tujuan dari diadakannya monopoli adalah untuk kepentingan publik atau dengan kata lain bukan untuk kepentingan pihak yang dapat berprofesi di bidang perpajakan. Kepentingan publik harus diutamakan dengan terciptanya kualitas jasa di bidang perpajakan yang tinggi dan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Kemudian, dengan adanya monopoli diharapkan dapat menghilangkan tax advisor yang tidak kompeten. Akan tetapi perlu diingat bahwa pada umumnya monopoli akan menimbulkan harga yang tinggi. Terakhir, monopoli belum tentu dapat menghilangkan semua tax advisor yang tidak kompeten. Hal ini dapat terjadi jika justru tax advisor yang tidak kompeten berhasil menciptakan monopoli sehingga tax advisor yang berkompeten malah berada di luar sistem. Oleh karena itu, monopoli hanya akan menghasilkan kualitas jasa konsultasi perpajakan yang rendah dibandingkan dengan adanya free competition yang sehat.
  4. Profesi di bidang perpajakan dapat diatur melalui undang-undang, akan tetapi tidak boleh memberikan monopoli kepada organisasi profesi terhadap jasa konsultasi perpajakan. Dengan adanya aturan ini maka konsumen dapat mempunyai pilihan untuk mendapatkan konsultasi pajak dari konsultan pajak “terakreditasi” atau dari professional lainnya yang dalam praktik sehari-hari berhubungan erat dengan perpajakan (seperti notary, accountant, auditor, lawyer, dan akademisi). Kondisi ini dapat menciptakan kompetisi yang sehat antara konsultan pajak dengan profesi lainnya dalam pemberian jasa tax advisory.
  5. Untuk menjaga kualitas jasa tax advisor, maka setiap aturan yang diterbitkan tidak boleh memberikan hanya satu jalur saja akses untuk memasuki profesi tax advisor untuk menghindari terjadinya bottleneck.
  6. Setiap aturan yang akan diterbitkan harus memperhatikan bahwa jasa perpajakan terhadap perusahaan bukan dilakukan oleh eksternal tax advisor, melainkan oleh karyawan internal perusahaan. Jika ada upaya pengaturan dari pemerintah mengenai jasa apa saja yang dapat dilakukan oleh karyawan, maka hal tersebut tidak tepat karena perusahaan-lah, sebagai pemberi kerja, yang paling tahu kebutuhan perusahaan. Oleh karena itu, pada umumnya karyawan bebas untuk memberikan jasa perpajakan kepada pemberi kerja tanpa adanya pembatasan dari pemerintah terhadap kualifikasi mereka. Terakhir, karyawan harus dibebaskan dari kualifikasi atau standar yang dipersyaratkan kepada independent tax advisor.
  7. Seringkali praktisi pajak di masa awal transisi membuka pintu lebar-lebar untuk memasuki profesi perpajakan dengan menetapkan standar yang sangat minimal untuk memasuki profesi perpajakan. Akan tetapi, kemudian menutup pintu tanpa memberikan celah sedikitpun setelah masa awal transisi berakhir, sehingga praktisi pajak yang sudah mapan akan duduk dengan manis, di lain pihak calon lain yang masih muda dan berkompeten akan terpinggirkan melalui halangan-halangan yang sulit untuk diatasi (insurmountable entry barriers).

Dari apa yang diutarakan oleh Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael tersebut, terkait dengan penerbitan PMK 22/2008, penulis berpendapat bahwa:

  1. Komunitas pajak adalah pihak mayoritas yang terkena dampak negatif secara ekonomis dan sosial akibat adanya pembatasan untuk menangani wajib pajak dengan skala kecil. Sedangkan organisasi profesi adalah pihak minoritas yang mendapatkan keuntungan secara ekonomis ditinjau dari pemberian hak eksklusif untuk menangani Wajib Pajak dengan skala besar. Atau dengan kata lain kriteria pembatasan untuk menjadi kuasa Wajib Pajak bukan berdasarkan kompleksitas aspek perpajakan dari suatu transaksi tapi berdasarkan nilai dari transaksi.
  2. Organisasi profesi secara ekonomis di masa mendatang mempunyai potensi untuk menambah pendapatan dari “hanya melaksanakan” ujian sertifikasi. Hal ini disebabkan karena karyawan perusahaan yang skalanya melewati ambang batas Pasal 4 ayat (1) PMK 22/2208 untuk dapat menjalankan kuasa harus menempuh ujian sertifikasi yang dalam ketentuan sebelumnya tidak ada kewajiban untuk ikut ujian ikut sertifikasi. Jadi, kebijakan PMK 22/2208 ini menciptakan biaya tinggi. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip efisiensi yaitu, menurut Duncant Bentley, bahwa biaya administrasi dan kepatuhan pajak seharusnya serendah mungkin.[2]
  3. Pada umumnya otoritas pajak akan melindungi pihak minoritas yang lemah dari kelompok mayoritas yang pada umumnya lebih mempunyai kekuasaan agar tercipta keadilan dalam berusaha. Di Indonesia, kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, dengan terbitnya PMK 22/2008 dapat diartikan bahwa otoritas pajak berpihak terhadap pihak minoritas yang justru berpotensi mendapat keuntungan secara ekonomis.
  4. Sejalan dengan peranan pajak dalam APBN yang semakin penting dan upaya pemerintah untuk meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak terhadap Wajib Pajak. maka kebutuhan terhadap profesi perpajakan tentu akan meningkat. Di lain pihak PMK 22/2008 justru semakin mempersulit banyak pihak untuk berprofesi di bidang perpajakan. Hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
  5. Syarat yang sangat ketat untuk berprofesi di bidang perpajakan dikhawatirkan dapat menyebabkan tax advisor yang tidak kompeten yang justru menciptakan birokrasi yang panjang untuk menghambat regenerasi atau modernisasi sehingga generasi muda yang berbakat sulit untuk masuk ke dalam profesi ini.
  6. Tidak ada otoritas pajak di negara manapun di dunia yang mengatur kualifikasi karyawan serta mempersyaratkan kualifikasi karyawan setara dengan independent tax advisor. Yang paling tahu kebutuhan dan kualifikasi karyawan adalah pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Kemudian, kalau Wajib Pajak ingin bertanya mengenai masalah perpajakan atau kesulitan dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya dapat bekonsultasi dengan Account Representative.
  7. Terakhir, pertanyaan dari penulis, kalau komunitas pajak ingin bertanya mengenai alasan yang rasional atas dimasukkannya Pasal 4 ayat (1) dalam PMK 22/2008 serta memberikan masukan yang positif agar pasal tersebut segera dihapus sebaiknya ditujukan kepada siapa?

 


Kesimpulan

Tujuan perubahan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (UU KUP) yaitu untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara. Selaras dengan tujuan perubahan UU KUP tersebut. Duncant Bentley juga menyatakan bahwa ”…minimizing taxpayer complience costs and making compliance easier is thought to improve revenue collection..”[3] Oleh karena itu, jika Ditjen Pajak ingin meningkatkan penerimaan pajak maka dalam pembuatan kebijakan seharusnya memperhatikan compliance cost Wajib Pajak. PMK 22/2008 justru menambah cost of compliance Wajib Pajak.

 

Akhir kata, terkait dengan modernisasi Ditjen Pajak, prinsip keadilan, dan dalam konteks pelayanan prima kepada semua Wajib Pajak, hendaknya setiap kebijakan pajak yang diambil tidak memihak kepada salah satu profesi tertentu dan kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit?


[1] Prof. Dr. Frans Vanistendael adalah Ketua dari European Tax College dan merupakan Pembimbing Thesis dari penulis (Darussalam) saat kuliah di Tilburg University Belanda.

[2] Duncant Bentley, Taxpayers’Rights: Theory, Origin and Implementation, Kluwer Law International, 2007, hal. 71.

[3] Duncant Bentley, ibid, hal. 72.

Categories: Artikel Pajak

Artikel Terkait